Kuliah Tamu “Pengembangan dan Penguatan Program Studi di Lingkungan FITK UIN Raden Fatah”

Pengembangan kurikulum merupakan kebutuhan utama dalam menyonsong dan menopang laju perkembangan dunia akademik terutama perguran tinggi antara lain melalui kemampuan pengelola lembaga pendidikan tinggi untuk mampu beradaptasi dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja sebagai akibat perkembangan zaman dan teknologi, antara lain diindikasikan dengan munculnya peradaban dalam kancah Pasar Bebas (Afta) dan masyarakat ekonomi Asia (MEA).

Menyikapi fenomena pengembangan dan pembaharuan kurikulum yang sedang bergulir akhir-akhir ini, terutama pada level pendidikan tinggi, dimana ada senyalemen yang mengatakan bahwa setiap program studi pada perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan untuk menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum dengan mengacu kepada KKNI (Kerangka Kualitas Nasional Indonesia/ Indonesia Qualificatin Framwork) bidang pendidikan tinggi. Instruksi nasional ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi. Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sendiri merupakan kerangka acuan minimal yang menjadi ukuran, pengakuan penjenjangan pendidikan yang dilakukan. KKNI juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Disamping itu KKNI memiliki kedudukan formal yuridis dalam bentuk Peraturan Presiden, sebagai penjabaran dari peraturan-peraturan yuridis formal yang lebih tinggi yang tercakup di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 31 /2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, serta peraturan perundangan lain yang terkait dengan aspek-aspek mutu, sertifikasi, kualifikasi ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang lainnya. Dalam perspektif KKNI, setiap program studi diharuskan memperjelas “profil lulusan” yang diharapkan melalui kegiatan pelacakan studi, studi kelayakan dan analisis kebutuhan di masyarakat.

Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujuk pada empat aspek kebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidang kemampuan kerja, (3) pengetahuan, dan (4) manajerial dan tanggung jawab. Keempat kemampuan kemudian harus dijabarkan ke dalam sebuah capaian pembelajaran (learning outcome) pada setiap mata kuliah di program studi. Sehingga nantinya, semua perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Semester (RPS) harus didasarkan pada capaian pembelajaran (Learning Outcome) yang sesuai dengan kebutuhan profil lulusan.

Kurikulum KNNI dan SNPT bermuara pada profil lulusan. Bagaimana lulusan berkiprah di bidang keahlian tertentu selepas menyelesaikan studi. Harapannya, mereka memiliki kompetensi memadai. Dengan demikian penerapan kurikulum berbasis KKNI pada lembaga pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman untuk; (a) menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja; (b) menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja; (c) menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja; (d) mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi sumberdaya manusia dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.

Selain itu implikasi yang diharapkan dari penerapan kurikulum berbasis KKNI ini adalah; (1) meningkatnya kuantitas sumberdaya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya saing internasional agar dapat menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumberdaya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional; (2) Meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional; (3) meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian dan solidaritas dan kerjasama pendidikan tinggi antar negara di dunia; (4) meningkatnya pengakuan negara-negara lain baik secara bilateral, regional maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes (LO), Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi, Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu adanya konsentrasi penuh pada beberapa hal, antara lain; (1) Learning Outcomes; (2) Jumlah SKS; (3) Waktu studi minimum; (4) Mata Kuliah Wajib untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum; (5) Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa; (6) Akuntabilitas asesmen; (7) Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip).

KKNI juga diposisikan sebagai penyetara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai melalui pelatihan diluar ranah Kementerian Pendidikan Nasional, pengalaman kerja atau jenjang karir ditempat kerja. Secara skematik pencapaian setiap jenjang atau peningkatan ke jenjang yang lebih tinggi pada KKNI dapat dilakukan melalui empat tapak jalan (pathways) atau kombinasi dari keempatnya. Tapak jalan tersebut, terdiri dari tapak jalan pendidikan formal, pengembangan profesi, peningkatan karir di industri/dunia kerja serta tapak jalan berupa akumulasi pengalaman individual.

Dengan pendekatan tersebut maka KKNI dapat dijadikan rujukan oleh semua pemangku kepentinganyang terkait dan peduli terhadap pengembangan sumberdaya manusia baik di lingkungan kerjanya masing- masing, di masyarakat luas atau setiap individu dalam merencanakan pengembangan karirnya. Selanjutnya, sektor pendidikan formal di tingkat pendidikan tinggi, dapat menggunakan KKNI sebagai rujukan untuk merencanakan sistem pembelajaran yang akan diselenggarakan sedemikian sehingga kemampuan lulusannya sesuai dengan kualifikasi salah satu jenjang KKNI dan setara dengan jenjang karir di dunia kerja. KKNI juga dapat dijadikan panduan oleh asosiasi profesi di tingkat nasional untuk menetapkan kriteria penilaian kemampuan atau keahlian yang dimiliki seorang calon anggota sebelumnya atau seorang anggota yang ingin meningkatkan jenjang predikat keanggotaannya. Sektor-sektor lain seperti dunia usaha, birokrasi pemerintahan, industri, dan lain-lain juga membutuhkan KKNI sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan dan peningkatan mutu sumberdaya manusianya secara lebih komprehensif dan akurat baik yang berhubungan dengan sistem karir, remunerasi atau pola rekrutmen baru.

X