Pendampingan Akreditasi Madrasah di MTs As Sanadiyah Palembang

Tri Darma merupakan suatu asas yang dipegang oleh setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia. Dalam UU SISDIKNAS Pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa Tri Darma perguruan tinggi terdiri dari tiga hal, yaitu: Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat. Dalam hal ini, untuk mewujudkan poin ketiga Tri Darma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masyarakat tersebut, Prodi PAI UIN Raden Fatah Palembang pada Tahun 2017 ini melaksanakan kegiatan Pendampingan Akreditasi Madrasah di MTs As Sanadiyah Palembang.
Kaprodi PAI langsung membuka kegiatan ini secara resmi. Dilanjutkan dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh salah seorang Dosen Prodi PAI, yakni Dr. Baldi Anggara, M. Pd. I.
Pada pukul 09.00 WIB. dilanjutkan dengan penyampaian materi secara bergantian dengan Narasumber :
Dr. Fitri Oviyanti, M. Ag,
Dr. Hj. Zuhdiyah, M.Ag.,
M. Fauzi, M.Ag.,
Aida Imtihana, M.Ag.,
Drs. Abu Mansur, M.Pd.I.,
Dr. Rohmalina Wahab, M.Pd.I
Materi :
1. Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
2. Mekanisme dan Prosedur Akreditasi Sekolah & Madrasah
3. Instrumen Akreditasi SMP/MTs.

Akreditasi merupakan lisensi penentu dari pemerintah dalam pengelolaan dunia pendidikan dimana perolehan nilai akreditasi juga akan mempengaruhi standar dan kualitas lembaga pendidikan termasuk madrasah sebagai pengelola lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama. Akreditasi sangat penting bagi madrasahnya guna mendongkrak promosi sebagai upaya untuk menarik minat masyarakat agar mau mendaftarkan anaknya di madrasah.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Sejalan dengan kegiatan reformasi birokrasi yang ada di lingkungan Kemdiknas demi mewujudkan layanan prima kepada publik, maka layanan akreditasi sekolah/madrasah menjadi salah satu program dalam reformasi layanan. Reformasi layanan mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Tujuan yang ingin dicapai dari reformasi layanan akreditasi sekolah/madrasah ialah memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan akreditasi.
Reformasi layanan akreditasi sekolah/madrasah yang sesuai dengan undang-undang pelayanan publik membawa konsekuensi perubahan pada sistem dan mekanisme akreditasi. Perubahan yang harus didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam bisnis inti layanan untuk menciptakan layanan prima pendidikan nasional. Untuk mencapai layanan prima pendidikan nasional, khususnya pada sistem akreditasi sekolah/madrasah, perlu upaya untuk mengevaluasi dan menganalisis proses awal sistem akreditasi sekolah/madrasah yang ditujukan untuk menentukan kebutuhan teknologi yang sesuai dengan prinsip reformasi layanan dan undang-undang pelayanan publik. Semua capaian dapat diwujudkan dalam analisis sistem akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melakukan akreditasi program sekolah/madrasah, kebutuhan akan data atau dokumen penunjang sangat mutlak diperlukan. Tanpa adanya data atau dokumen penunjang, BAN-S/M tidak dapat menilai dan memberikan akreditasi terhadap suatu sekolah/madrasah. Data atau dokumen penunjang dikembangkan berdasarkan standar dan parameter penilaian yang dikembangkan oleh badan akreditasi. Data atau dokumen penunjang berisi kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan sekolah/madrasah secara berkelanjutan.

X